You are here:
You are here:

Syarat Menjadi Penerjemah Profesional di Indonesia

Syarat Menjadi Penerjemah Profesional di Indonesia

Di era globalisasi ini, memiliki kemampuan berbahasa asing menjadi sesuatu yang penting. Jika Anda fasih dan handal dalam berbahasa asing, Anda dapat bekerja menjadi seorang translator atau penerjemah bahasa. Saat ini menjadi translator sangat banyak orang minati karena memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Ada beberapa syarat menjadi penerjemah Indonesia yang harus Anda pahami terlebih dahulu.

Pengertian Translator

translator

Sumber: iStock

Translator atau penerjemah memiliki arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah. Translator atau penerjemah merupakan orang yang ahli dalam berbahasa asing dan dapat menerjemahkan bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya baik itu secara lisan maupun tulisan.

Kategori Translator

Translator atau penerjemah memiliki dua kategori untuk membedakan tugas apa saja yang bisa ia kerjakan, dua kategori yang harus Anda ketahui ialah:

1. Sworn Translator

Sworn translator atau penerjemah tersumpah adalah penerjemah profesional yang memiliki sertifikasi legalitas dalam menerjemahkan dokumen resmi yang ia terjemahkan. Contoh dokumen resmi yang dapat sworn translator terjemahkan adalah dokumen keimigrasian seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan lainya. Untuk perusahaan biasanya menggunakan jasa penerjemeh tersumpah untuk Corporate Documentsseperti kontrak kerja, MOU, perjanjian jual beli, SOP, proposal bisnis, dan lainnya.

Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Indonesia

2. Non Sworn Translator

Penerjemah tidak tersumpah adalah penerjemah profesional yang tidak memiliki legalitas dan sertifikat seperti penerjemah tersumpah. Non sworn translator juga dapat menerjemahkan dokumen. Namun, non sworn translator hanya dapat menerjemahkan dokumen tidak resmi karena untuk menerjemahkan dokumen resmi membutuhkan legalitas untuk mempertanggung jawabkan dokumen yang penerjemah terjemahkan. Dokumen yang dapat non sworn translator terjemahkan adalah buku, materi akademik, novel, film, dan dokumen yang tidak resmi lainnya.

Tugas Seorang Penerjemah 

Sebelum Anda memutuskan menjadi seorang translator Anda harus pahami terlebih dahulu tugas-tugas yang seorang translator kerjakan. Tugas seorang translatoryang anda harus pahami adalah:

1. Menerjemahkan Dokumen Resmi dan Tidak Resmi

Seorang translator dapat menerjemahkan berbagai dokumen termasuk dokumen resmi dan dokumen tidak resmi. Namun, translator memiliki perbedaan dalam menerjemahkan dokumen resmi dan dokumen tidak resmi karena untuk menerjemahkan dokumen resmi translator membutuhkan legalitas dan sertifikat sedangkan untuk menerjemahkan dokumen tidak resmi translator tidak harus memiliki legalitas dan sertifikat agar dapat menerjemahkan dokumen tidak resmi.

2. Menjadi Jembatan dalam Berkomunikasi

Seorang translator yang menerjemahkan secara lisan adalah interpreter, Seorang interpreter harus menjadi jembatan penghubung dalam berkomunikasi antar klien yang berbeda bahasa. Seorang interpreter harus memiliki dan menguasai beberapa skill yang dapat membantu mereka dalam menjalankan tugasnya. Skill yang penerjemah butuhkan adalah memahami komunikasi verbal, kemampuan dalam mendengarkan dan dapat berpikir cepat. Hal tersebut harus dikuasai oleh seorang interpreter agar menghindari kesalahpahaman dalam berkomunikasi dan menerjemahkan bahasa kepada klien.

Baca Juga: Syarat Menjadi Penerjemah Profesional di Indonesia

3. Memahami Teks, Konteks dan Detail

Seorang translator harus memahami teks dan konteks dari bahasa yang akan ia terjemahkan. Seorang translator juga harus memperhatikan detail dari bahasa yang akan ia terjemahkan karena ada banyak detail dari bahasa yang akan membantu Anda untuk menerjemahkannya seperti dialek, aksen, dan lainnya.

4. Memahami Kultur Budaya

Selain memahami bahasa asing translator juga harus memahami kultur budaya dari bahasa tersebut agar translator dapat lebih memahami bahasa asing yang ia kuasai.

Syarat Menjadi Penerjemah di Indonesia

Di Indonesia sendiri untuk menjadi seorang translator terutama sworn translator memiliki beberapa persyaratan yang harus Anda lakukan. Di bawah ini adalah persyaratan yang harus Anda lakukan jika Anda ingin menjadi seorang translator terutama sworn translator.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat menjadi sworn translator di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka syarat menjadi penerjemah sudah terpenuhi. Sehingga calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Pekerjaan Penerjemah: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Pilihan Karier

Kelengkapan Dokumen Pendukung

Setelah melihat persyaratan Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung agar dapat melengkapi persyaratan untuk menjadi seorang sworn translator. Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
  5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
  6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
  7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
  10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Prosedur Permohonan Untuk Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:

Mengajukan Permohonan

Untuk menjadi translator, maka seorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan terkena biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini tertulis dalam dua rangkap dan pemohon tandatangani di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah pemohon tentukan. Permohonan paling sedikit memuat:

  1. Identitas diri pemohon
  2. Jenis bahasa yang akan Anda terjemahkan

Membayar Biaya

Pembayaran PNBP Pendaftaran:

  1. Permohonan = Rp500.000
  2. Pengangkatan = Rp2.000.000
  3. Penyumpahan = Rp2.500.000

Pemeriksaan Permohonan Penerjemah

Permohonan wajib melalui pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi paling lama tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan tersampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan ditolak.

Dalam hal hasill pemeriksaan dokumen yang lengkap, Menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan terkena biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon wajib melakukan pengambilan surat keputusan atau surat kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.

Baca Juga: Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris di Jakarta

Pengambilan Sumpah Penerjemah

Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah/janji penerjemah tersumpah di depan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Pengucapan sumpah atau janji jabatan penerjemah tersumpah berlangsung dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari sejak tanggal keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah terbit. Apabila pengucapan sumpah atau janji tidak ada dalam jangka waktu enam puluh hari, keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dapat Menteri batalkan, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah atau janji dari pemohon.

Pengambilan sumpah atau janji wajib tertuang dalam berita acara pengambilan sumpah atau janji. Berita Acara wajib tersampaikan kepada Menteri paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:

  1. Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani di atas materai yang berlaku; dan
  2. Keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel Penerjemah Tersumpah.
Share Informasi ...
WhatsApp
Telegram
Facebook
LinkedIn
Email