Kemudahan dalam layanan legalisasi dokumen semakin meningkat setelah Indonesia mengimplementasikan sistem apostille. Berkat kebijakan yang merujuk pada Konvensi Apostille dari Den Haag, masyarakat tidak perlu lagi menjalani proses legalisasi yang panjang melalui berbagai institusi hingga ke kedutaan.
Kini, layanan apostille juga semakin maju dengan adanya sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu inovasi terbaru datang dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang memperkenalkan sistem layanan apostille yang lebih canggih dan efektif pada April 2026.
Dengan sistem ini, pengajuan apostille dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih memudahkan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih ada banyak pertanyaan dari masyarakat, termasuk: apakah dokumen harus diterjemahkan dulu sebelum di-apostille?
Table of Contents
ToggleMemahami Apa Itu Apostille
Apostille adalah suatu bentuk pengesahan dokumen publik yang diperlukan agar dapat digunakan di negara lain yang juga menjadi bagian dari Konvensi Apostille. Dokumen yang sudah mendapatkan apostille tidak perlu lagi dilegalisasi oleh kedutaan dari negara tujuan.
Beberapa jenis dokumen yang sering diajukan untuk apostille meliputi:
- Ijazah dan transkrip akademik
- Akta kelahiran atau pernikahan
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Dokumen hukum dan bisnis
Dengan adanya apostille, proses administrasi internasional menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien.
Mengapa Terjemahan Dokumen Itu Penting?
Ketika dokumen akan digunakan di luar negeri, bahasa menjadi elemen penting. Banyak negara membutuhkan dokumen dalam bahasa resmi mereka atau dalam bahasa internasional seperti bahasa Inggris.
Di sinilah pentingnya peran penerjemah bersertifikat. Terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah bersertifikat memiliki kekuatan hukum karena dilaksanakan oleh penerjemah yang telah disumpah dan diakui oleh pemerintah.
Tanpa adanya terjemahan resmi, dokumen bisa mengalami:
- Penolakan oleh institusi asing
- Ketidakmampuan untuk diproses lebih lanjut
- Kesalahpahaman dalam interpretasi
Jadi, apakah dokumen harus diterjemahkan dulu sebelum di-apostille?
Jawabannya: ya, dalam banyak situasi, dokumen sebaiknya diterjemahkan terlebih dahulu sebelum mendapatkan apostille.
Mengapa hal itu penting?
Apostille bertujuan untuk menyatakan keaslian dokumen, termasuk tanda tangan, cap, dan kekuasaan pejabat yang mengeluarkannya. Jika dokumen akan dipakai dalam versi terjemahan, maka dokumen yang perlu disahkan adalah hasil terjemahan tersebut.
Dengan kata lain, urutan yang tepat biasanya adalah:
- Dokumen asli ditranslate oleh penerjemah bersertifikat
- Hasil terjemahan menjadi dokumen resmi
- Dokumen terjemahan diajukan untuk apostille
Dengan urutan ini, dokumen yang digunakan di luar negeri sudah dalam bentuk yang sesuai dan diakui oleh hukum.
Apakah Ada Pengecualian?
Meski umumnya terjemahan dilakukan terlebih dahulu, ada beberapa situasi yang bisa berbeda, tergantung pada:
- Kebijakan negara yang dituju
- Jenis dokumen
- Persyaratan institusi penerima
Sebagai contoh, beberapa negara mungkin menerima dokumen asli dalam bahasa Indonesia yang sudah di-apostille, lalu meminta agar terjemahan dilakukan di negara tujuan. Namun, praktik ini tidak selalu dianjurkan karena bisa memperlambat proses.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan persyaratan dari pihak yang akan menerima dokumen sebelum memulai proses.
Dampak Salah Urutan Proses
Kesalahan dalam urutan proses, seperti melakukan apostille sebelum menerjemahkan dokumen, dapat mengakibatkan berbagai masalah, seperti:
- Perlu mengulang proses apostille
- Biaya tambahan
- Keterlambatan dalam pengurusan dokumen
- Risiko penolakan dokumen
Hal ini tentu merugikan, terutama jika dokumen diperlukan dengan segera, misalnya untuk pendaftaran kuliah, pekerjaan, atau keperluan imigrasi.
Layanan Apostille yang Semakin Mudah
Dengan sistem terbaru dari Ditjen AHU, pengurusan apostille kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pengajuan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Perubahan digital ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam mendukung mobilitas global bagi masyarakat Indonesia.
Namun, kemudahan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur yang benar, termasuk urutan antara penerjemahan dan apostille.
Kesimpulan
Pertanyaan “apakah dokumen harus diterjemahkan dulu sebelum di-apostille?” memiliki jawaban yang cukup jelas: dalam sebagian besar kasus, ya, dokumen seharusnya diterjemahkan terlebih dahulu.
Tujuannya adalah agar dokumen yang digunakan di luar negeri sudah dalam format akhir yang memenuhi persyaratan dan dapat segera diakui secara hukum.
Memahami urutan proses ini sangat penting untuk mencegah kesalahan, menghemat biaya, dan memastikan dokumen Anda dapat digunakan tanpa hambatan di negara tujuan.
Butuh Bantuan Terjemahan dan Apostille?
Agar proses pengurusan dokumen Anda lebih mudah dan aman, percayakan pada layanan profesional dari Mediamaz Translation.
Kami menawarkan:
- Penerjemah tersumpah dalam berbagai bahasa
- Layanan apostille dan legalisasi dokumen
- Proses yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan
Dengan tim yang berpengalaman, kami siap membantu Anda memastikan dokumen siap digunakan di tingkat internasional tanpa kesulitan.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang dan pastikan dokumen Anda diproses dengan benar dari awal!