You are here:
You are here:

Terjemahan Syarat Ekspor di Jasa Penerjemah Tersumpah Depok

jasa penerjemah tersumpah depok

Kamu tau gak kalau kota Depok penghasil buah belimbing paling enak di Indonesia? Hanya saja belum dilirik nih sama pasar internasional karena keterbatasan kemampuan para petani belimbing di Depok. Disinilah tenaga dan inovasi anak muda menjadi dibutuhkan. 

Kenapa tidak? Potensi ekspor buah belimbing asal Depok ini sangat besar ditambah pengetahuanmu untuk mengekspornya ke luar negeri. Dengan begitu, kamu bisa menjadi pebisnis muda yang berhasil memperkenalkan hasil bumi ke mata dunia. 

Alasan Potensi Ekspor Buah Belimbing dari Depok Sangat Menguntungkan

Ada beberapa alasan mengapa ekspor buah belimbing dari Depok sangat menjanjikan, yaitu:

1. Kualitas Buah yang Baik

Belimbing dari Kota Depok memiliki ukuran yang cukup besar dibandingkan jenis belimbing lainnya. Kalau biasanya semakin besar ukuran buah jadi kurang enak, berbeda dengan jenis belimbing dari Depok yang memiliki rasa sangat manis. Sehingga, cocok untuk dibuat jus karena kadar airnya yang melimpah dan memberikan rasa segar. 

2. Tahan dengan Cuaca Ekstrem

Buah belimbing umumnya bisa hidup di tanah yang kering, maka dari itu cocok ditanam di daerah beriklim tropis. Namun, berbeda dengan belimbing Depok yang bisa hidup dan berbuah di cuaca ekstrem yang memiliki curah hujan tinggi. 

3. Perawatan yang Tidak Terlalu Sulit

Tidak jauh dengan perawatan buah-buah lainnya, buah belimbing Depok cukup mudah dirawat. Jika sudah mulai berwarna kuning terang dan menuju masa panen, kamu cukup membungkusnya dengan plastik agar tidak dimakan lalat buah. Selain itu, memberikan pupuk K yang diberikan sebanyak dua kali lipat agar hasil buahnya lebih manis. 

Menarik, kan? Jika kamu ingin mempelajari kehidupan dari belimbing Depok, maka kamu perlu belajar dengan petani buah di Depok. Tapi, kalau kamu sudah yakin ingin berbisnis ekspor buah belimbing, maka kamu perlu tau pengurusan izinnya. 

Proses Membangun Bisnis Ekspor Buah ke Luar Negeri

Dengan melakukan ekspor buah belimbing Depok, maka kamu sudah mulai peduli dengan kemajuan negara Indonesia. Namun, untuk membuat bisnis ini, kamu harus tau dulu persyaratannya serta izinnya. Tak hanya itu, kamu harus terjemahin ke dalam bahasa asing di penyedia jasa yang resmi seperti jasa penerjemah tersumpah di Depok. 

Mulai dari tahun 2020, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan untuk memproses perizinan ekspor melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut tahapan pendaftaran usaha ekspor di Indonesia, yaitu:

  • Mengunjungi web OSS dan daftarkan akun kamu. Lalu, pilih layanan “Pelayanan Izin Ekspor” atau hal-hal yang berkaitan dengan izin ekspor. Nanti kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  • Isi semua perintah dalam web tersebut dan isi juga formulir permohonan izin ekspor. 
  • Setelah mendaftarkan melalui OSS, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Izin Edar untuk produk pangan olahan atau Izin khusus lainnya untuk ekspor buah belimbing. 
  • Persiapkan dokumen ekspor seperti Invoice (berisi info penjualan barang), Packing List (daftar isi kemasan barang), Bill of Lading (dokumen pengiriman barang), dan Phytosanitary Certificate (sertifikat kesehatan tumbuhan terbitan dari Badan Karantina Pertanian). Jangan lupa siapkan terjemahan dalam bahasa Inggris agar mudah dibaca oleh pembeli luar negeri. Pakai jasa penerjemah tersumpah Depok yang berkualitas untuk hasil terjemahan yang bagus. 
  • Setelah itu, ajukan pemberitahuan ekspor Barang (PEB) ke kantor bea cukai agar mendapatkan izin ekspor. 
  • Jika PEB dan bea keluar sudah kamu bayarkan, maka kamu bisa melakukan pengiriman barang. 

Apa Saja Dokumen Syarat Ekspor yang Diterjemahkan?

Kalau kamu membuat bisnis ekspor ke luar negeri, maka kamu juga harus memenuhi persyaratannya agar diberikan izin. Salah satunya terjemahan dokumen ekspor yang diterjemahkan oleh jasa penerjemah tersumpah Depok seperti:

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Invoice (Faktur)
  • Packing List
  • Bill of Lading
  • Certificate of Origin (COO)
  • Letter of Credit (L/C)
  • Surat Keterangan Bebas Bea
  • Kontrak Dagang
  • Dokumen Pemeriksaan

Dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah Depok yang resmi dan berkualitas, maka kamu akan mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Dokumen ekspor diterjemahkan dengan konteks bisnis dan penggunaan bahasa sesuai budaya tujuan negara. 
  2. Hasil terjemahan yang sah di mata hukum. 
  3. Memenuhi validitas hukum dengan pemberian cap dan stempel pada dokumen bisnis ekspor yang sudah diterjemahkan. 
  4. Layanan revisi untuk kesalahan penulisan, dan sebagainya. 
  5. Meningkatkan reputasi baik perusahaan mu. 
  6. Kerahasiaan dokumen dijaga dengan baik karena penyedia jasa penerjemah tersumpah Depok bekerja sesuai kode etik profesi. 

Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah Depok untuk Ekspor dari Mediamaz TS!

Jika kamu sedang mencari jasa penerjemah tersumpah Depok yang berkualitas dan kredibel, maka Mediamaz TS adalah solusi yang tepat! Dengan pengalaman kerja selama lebih dari 23 tahun, kamu sudah mendapatkan hasil terjemahan yang akurat dan memenuhi syarat hukum di Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Indonesia. 

Selain itu, kami juga melayani terjemahan untuk berbagai dokumen ekspor dalam bahasa asing seperti Bahasa Inggris, Korea, Belanda, Turki, Korea, dan 50 bahasa lainnya. Tak hanya itu, kami akan selalu menjaga kerahasiaan dokumen asli dan terjemahan. 

Jangan khawatir! Terjemahkan sekarang dengan menghubungi website resmi Mediamaz TS!

Share Informasi ...
WhatsApp
Telegram
Facebook
LinkedIn
Email