Apabila Anda ingin berkunjung ke luar negeri untuk pendidikan, bisnis, dan sebagainya. Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus terlampirkan untuk mendapat izin memasuki negara tersebut. Untuk mengurus itu, Anda harus mendatangi beberapa instansi terkait agar dokumen Anda sah secara hukum. Legalisasi menjadi penting, namun untuk mengurusnya Anda perlu kesabaran dan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga instasi yang harus Anda datangi, sebelum akhirnya melakukan legalisasi terakhir di Kedutaan Besar. Jika Anda masih awam dan belum memahami alur melakukan legalisasi dokumen luar negeri, simak penjelasan berikut ini untuk membantu Anda dalam melakukan legalisir dokumen secara mudah.
Table of Contents
TogglePengertian Legalisasi
Sebelum membahas lebih jauh mengenai legalisasi, Anda harus tahu pengertian legalisasi. Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan atau cap yang berwenang dan tertera pada sebuah dokumen. Baik dokumen yang terbit di Indonesia serta Anda gunakan di negara lain. Dokumen tersebut harus melalui serangkaian prosedur sampai akhirnya Kedutaan memberikan izinnya dengan cap pada sebuah dokumen.
Legalisasi menjadi hal yang penting, apabila seseorang berkepentingan dengan dokumen dalam negeri dan akan mempergunakannya di negara lain. Dasar hukum legalisasi dokumen juga sudah jelas, sehingga siapapun harus mentaatinya. Legalisasi hanya memberikan cap atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang, bukan mengubah isi dari dokumen terkait. Jadi Anda tidak perlu khawatir dokumen tersebut akan berubah.
Baca Juga: Layanan Legalisasi Dokumen Terbaik di Indonesia
Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.09/A/KP/XII/2006/01/ mengenai tata aturan serta ketentuan hubungan internasional. Dengan pedoman tersebut, maka seluruh pihak yang berkepentingan wajib mengurus dokumennya untuk mendapat legalisir dari pihak berwenang.
Dokumen yang bisa Anda Legalisasikan di Kedutaan Besar
Sebelum mencapai tahap legalisasi di Kedutaan Besar, dokumen Anda harus melalui serangkaian prosedur agar sah secara hukum dan mempermudah proses legalisasi tersebut. Ada banyak jenis dokumen yang bisa Anda legalisasi ke Kedutaan Besar, seperti :
- Dokumen yang terbit dari Indonesia dan akan Anda pergunakan ke negara lain harus mendapat legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa negara juga mewajibkan dokumen tersebut mendapat legalisasi oleh Perwakilan negara yang Anda tuju di Indonesia.
- Dokumen yang terbit dari luar negeri dan akan Anda pergunakan di Indonesia harus mendapat legalisasi oleh pejabat otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia dari negara setempat. Legalisasi hanya merupakan pengesahan atas tanda tangan dan stempel/segel dan bukan atas isi dokumen.
Dokumen-dokumen yang bisa Anda legalisasi antara lain :
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Akta Kematian
- Akta/Surat Nikah
- Surat Cerai
- Surat Keterangan Wasiat
- SKCK
- SIM
- Surat Kuasa
- Certificat of Origin (CO)
- Dokumen Ekspor/Impor
- Dokumen Perdagangan
- Akta Notaris
- Dokumen Terjemahan
- dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi
Alur melakukan legalisasi di Kedutaan Besar
Sebelum mencapai tahap legalisasi Kedutaan Besar, ada dua instansi lain yang harus Anda datangi lebih dulu untuk proses legalisasi. Pertama, Anda harus mengunjungi Kantor Kemenkumham RI untuk memohon pengajuan legalisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 mengenai permohonan legalisasi.
Tahapan pengajuan legalisasi pada Kemenkumham RI
- Pemohon mengajukan permohonan legalisasi secara elektronik
dengan masuk ke laman resmi Ditjen AHU; - Kemudian melakukan registrasi dengan memasukan data
identitas berupa: nama jelas, jenis dokumen, keterangan pejabat
penandatangan, email; - Melakukan aktivasi akun pada email yang didaftarkan untuk
mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke Aplikasi Legalisasi
Elektronik dengan ditandai telah berhasil melakukan aktivasi; - Lalu, memasukan username dan password yang sudah dimiliki
untuk login ke Aplikasi Legalisasi Elektronik; - Selanjutnya melakukan pengajuan legalisasi dengan penginputan data
pemohon; - Pemohon melakukan upload dokumen untuk dilegalisasi tanda tangan
pejabat yang ada dalam dokumen (pdf);
Tahap permohonan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri
Setelah berhasil mendapat stiker legalisasi dari Kemenkumham, tahapan berikutnya adalah Anda harus mendatangi kantor Kemenlu untuk legalisir dokumen. Dengan persyaratan :
- Dokumen Indonesia yang akan Anda gunakan untuk ke luar negeri dan telah mendapat legalisir dari Kemenkumham
- Dokumen Asing yang akan Anda gunakan di Indonesia, dan telah mendapat legalisir dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau Perwakilan Luar Negeri Indonesia.
Prosedur yang harus Anda penuhi untuk mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi Android STEMPEL ASLI
- Verifikasi oleh Direktorat Konsuler
- Jika mendapat izin, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan pembayaran
- Apabila gagal, pemohon dapat mengajukan permohonan baru dan dokumen tersebut Anda perbaiki dan dilengkapi
- Unggah bukti pembayaran
- Pemberitahuan untuk penyerahan dokumen ke loket
- Pengambilan dokumen melalui ekspedisi
Legalisasi di Kedutaan Besar
Tahap terakhir adalah melakukan legalisasi di Kedutaan Besar negara yang Anda tuju. Setiap negara punya persyaratan, ketentuan dan lama kerja nya sendiri. Oleh karena itu, Anda harus mengunjungi website Kedutaan Besar yang Anda tuju. Karena, ada sebuah negara yang punya aturan sendiri dalam melakukan legalisasi dokumen. Kali ini, kami akan mengambil contoh melakukan legalisasi untuk Kedutaan Besar Frankurt. Yaitu :
- Proses legalisasi dokumen/surat dapat dilakukan bila pemohon telah menyerahkan SEMUA dokumen persyaratan. Ketidaklengkapan dokumen akan berakibat pada durasi waktu pemrosesan legalisasi.
- Proses legalisasi adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.
- Tarif Legalisasi dan Rekening KJRI dapat Anda lihat disini.
- Biaya kekonsuleran yang sudah KJRI Frankfurt terima tidak dapat dikembalikan atau mengalami perpindahan tangan.
- KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan/kehilangan dokumen selama proses pengiriman.
Mengurus legalisasi menggunakan jasa legalisasi Mediamaz TS di Kedutaan Besar
Jika Anda kesulitan untuk mengurus semua sendiri, Anda bisa menggunakan cara kedua. Melalui jasa legalisasi dokumen untuk Kedutaan Besar, Anda bisa percayakan dokumen Anda kepada penyedia jasa legalisasi. Anda bisa mencarinya di search engine dengan mengetikan “jasa legalisasi untuk kedutaan besar” dan muncul beberapa rekomendasi. Salah satu penyedia jasa legalisasi yang sudah tepercaya adalah Mediamaz Translator Service.
Baca Juga: Pentingnya Jasa Apostille Untuk Memudahkan Legalisasi Dokumen Internasional
Mediamaz TS telah berpengalaman dalam melakukan jasa legalisasi untuk mengurus dokumen legalisasi. Menggunakan jasa legalisasi akan menghemat waktu Anda prosesnya yang tidak sebentar. Tidak perlu khawatir, karena Mediamaz TS sudah terbukti resmi, aman dan cepat dalam memproses legalisasi dokumen.
Kenapa harus Jasa Legalisasi Mediamaz TS?
1. Anti Ribet
Anda hanya perlu menunggu sampai dokumen Anda sudah mendapat legalisasi. Karena tim kami sudah berpengalaman dalam hal legalisasi dokumen.
2. Proses Cepat
Telah berpengalaman dan dipercaya oleh pihak kementerian, alur legalisir pun terjamin cepat dan lancar.
3. Biaya Terjangkau
Meski hanya perlu mengeluarkan sedikit biaya, tetapi Anda tetap mendapatkan pelayanan jasa legalisasi terbaik.
4. Aman & Rahasia
Dokumen yang Anda legalisir akan terjamin aman kerahasiaan isinya, karena tim kami terdiri dari orang-orang profesional.
Hubungi tim profesional kami segera untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya, baik untuk dokumen tertulis maupun kebutuhan juru bahasa lisan!



