You are here:
You are here:

Jasa Penerjemah Tersumpah Belanda untuk Bantu Menikah di LN

jasa penerjemah tersumpah belanda

Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA) salah satunya dengan orang berkewarganegaraan Belanda. Menikah sendiri merupakan kegiatan sakral yang diadakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Baik untuk membangun kehidupan rumah tangga, mencapai kebahagiaan bersama orang tercinta, maupun menciptakan keluarga kecil yang indah. 

Walaupun pasangan Anda merupakan warga negara Belanda, tapi tidak menghalangi untuk Anda menyatukan dua hati dan budaya. Pengurusannya tidak terlalu sulit, apalagi jika Anda sudah mempersiapkan biaya pernikahan.

Anda tinggal mengurus persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mengadakan pernikahan dan visa ke Belanda. Jadi, jasa penerjemah tersumpah bahasa Belanda akan membantu Anda dalam menerjemahkan dokumen.

Persyaratan untuk Menikah Dengan Warga Negara Asing dari Belanda

Pernikahan adalah kegiatan mengikat janji secara lahir dan batin dari seorang pria dan wanita. Tujuannya untuk membangun rumah tangga dan saling memenuhi kebutuhan dari berbagai aspek. 

Tak jarang kalau pasangan suami istri merupakan warga negara asing. Apakah Anda salah satunya? Tenang aja, untuk menikah dan tinggal di luar negeri seperti Belanda tidak sulit jika Anda mengikuti segala aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan Belanda. 

Jika Anda adalah kewarganegaraan Indonesia, maka harus melewati tahapan verifikasi dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil untuk beragama lain. 

Jika pasangan Anda orang Belanda, maka memiliki Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (CNI) dari Kedutaan Besar Belanda di Indonesia. Serta, dokumen legal lainnya seperti akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan paspor ke dalam bahasa Belanda. 

1. Kumpulan Dokumen yang Harus Disiapkan

Salah satu persyaratan yang harus Anda siapkan adalah dokumen untuk memproses administrasi setelah upacara pernikahan. Inilah kumpulan dokumennya, yaitu:

  • KTP dan Paspor: Pasangan suami istri wajib memiliki bukti identitas yang masih aktif. Paspor wajib dimiliki WNA Belanda dan KTP bagi WNI Indonesia sebagai informasi identitas diri yang resmi. Paspor nantinya berguna untuk membuat pengajuan visa ke Belanda. 
  • Akta Kelahiran: Dokumen penting yang berisi data pribadi Anda dan pasangan seperti nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, dan informasi mengenai orang tua. Tak hanya itu, dokumen ini juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda oleh jasa penerjemah tersumpah agar bisa digunakan dalam administrasi di Belanda. Dan setelah diterjemahkan, perlu juga dilegalisir oleh instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kemlu, Kedubes Belanda. 
  • Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM): Anda bisa mengambil dokumen ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dengan surat ini, Anda bisa membuktikan bahwa Anda dan pasangan belum pernah menikah. Tujuannya agar terhindar dari kasus poligami atau pernikahan ilegal. Surat ini juga harus diterjemahkan ke penerjemah tersumpah bahasa Belanda.
  • Surat Izin Orang Tua: Jika Anda atau pasangan ada yang berusia di bawah 21 tahun, maka wajib menyerahkan surat ijin orang tua. Tak hanya itu, surat ini harus ada materai sebagai tanda bahwa sudah mendapatkan persetujuan orang tua. Apalagi berusia di bawah 18 tahun, Anda membutuhkan persetujuan dari pengadilan agar bisa mengadakan pernikahan. 
  • Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (CNI): Surat yang diterbitkan oleh Kedubes Belanda di Indonesia dan berisi pernyataan WNA Belanda tidak menghambat hukum untuk menikah dengan WNI. Untuk mendapatkannya, Anda harus menyerahkan dokumen syarat seperti akta kelahiran, paspor, surat pernyataan status pernikahan. Dokumen ini juga harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk proses pencatatan pernikah di Indonesia. 

2. Pencatatan Pernikahan di Indonesia

Kalau kumpulan dokumen sudah disiapkan, maka Anda bersiap untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi di Indonesia. Pusatkan perhatian Anda pada bagian ini agar pernikahan dapat diakui secara hukum di Indonesia dan Belanda. 

  • Mengadakan Pernikahan Sesuai Agama yang Dianut: Indonesia sangat menjunjung tinggi keagamaan, bahkan pernikahan harus dilangsungkan sesuai dengan agama yang dianut. Jika Anda dan pasangan beragama Islam, maka lakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan yang non-Muslim, pencatatan ke Kantor Catatan Sipil. Biasanya, Anda akan ditambahkan sesi konseling atau pelatihan pranikah sebagai bagian dari persyaratan agama.
  • Mendaftarkan Pernikahan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil: Setelah acara pernikahan, Anda harus mendaftarkan pernikahan ke instansi terkait. Pasangan yang beragama Muslim wajib daftarkan pernikahannya di KUA untuk dapat Buku Nikah. Sedangkan pasangan non-Muslim, daftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil untuk dapat Akta Perkawinan. 
  • Legalitas dan Terjemahan Dokumen: Jika pernikahan sudah tercatat, maka selanjutnya mengurus tempat tinggal di Belanda. Jadi, dokumennya wajib diterjemahkan dan dilegalisir oleh jasa penerjemah tersumpah bahasa Belanda. Biasanya, legalisir diberikan oleh Kemenkumham, Kemlu, atau Kedutaan Besar Belanda. Agar prosesnya memenuhi standar hukum internasional dan diakui oleh Pemerintah negara. 

3. Pencatatan Pernikahan di Belanda

Jika sudah lakukan pencatatan pernikahan di Indonesia, maka Anda dan pasangan harus mendaftarkan pernikahan di Belanda secara hukum. Penting untuk memperhatikan semua persyaratan agar dapat pengakuan resmi Pemerintah Belanda. Tak hanya itu, Anda juga akan dilancarkan untuk dapat izin tinggal dan hak kewarganegaraan. 

  • Daftarkan Pernikahan di Gemeentehuis (Balai Kota): Jika sudah tiba di Belanda, Anda harus daftarkan pernikahan di Gemeentehuis atau kantor pemerintahan setempat. Anda juga wajib menyerahkan akta pernikahan yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Belanda oleh jasa penerjemah tersumpah. Serta, legalisasi dokumen terjemahannya dari instansi terkait. Apabila dokumen kurang lengkap, maka pencatatan berpotensi ditolak atau tertunda. 
  • Membuat Visa atau Izin Tinggal: Kalau Anda dan pasangan sudah mendaftarkan pernikahan, maka Anda harus mengajukan izin tinggal dengan prosedur MVV (Machtiging Voor Voorlopig Verblijf) atau izin tinggal sementara. Prosesnya membutuhkan dokumen lengkap, misalnya akta pernikahan yang sudah diterjemahkan dan dilegalisir, rekening koran sebagai catatan keuangan pasangan WNA Belanda Anda sebagai penjamin. Jika sudah dapat izin, maka Anda dan pasangan sudah bisa membangun rumah tangga dan tinggal di Belanda.

Pakai Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda di Mediamaz TS!

Memilih jasa penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Belanda tidak bisa sembarangan. Anda harus mempertimbangkan dari segala hal mulai dari reputasi penyedia jasa maupun portofolio mereka. 

Penyedia jasa penerjemah tersumpah bahasa Belanda harus sudah terdaftar resmi dan kualitas terjemahan yang maksimal seperti Mediamaz TS! Biro jasa penerjemahan yang sudah melayani selama lebih dari 23 tahun, hingga memahami seluk beluk aturan hukum.

Mulai dari bahasa Belanda, Inggris, Jepang, Korea, Spanyol, Arab, dan 50 bahasa lainnya. Dokumen persyaratan untuk pendaftaran pernikahan, pengajuan visa ke Belanda, dan izin tinggal wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang kredibel agar hasilnya dapat diakui pemerintah Belanda dan Indonesia. 

Jadi, jangan khawatir! Hubungi dan Konsultasi kepada kami melalui website resmi Mediamaz TS!

Share Informasi ...
WhatsApp
Telegram
Facebook
LinkedIn
Email