Sebenarnya apa itu waarmerking dan perbedaannya dengan legalisasi dokumen pada umumnya. Istilah waarmerking ini sering kali muncul tatkala kita sedang mengurus dokumen penting yang membutuhkan keabsahan hukum. Dokumen seperti perjanjian, surat kuasa, atau dokumen legalnya harus memiliki kekuatan hukum.
Dengan begitu, Anda bisa menggunakan dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Peran waarmerking ini penting sekali, karena tanpa proses ini dokumen Anda tidak akan diakui secara sah oleh instansi atau pihak terkait. Memahami lebih dalam tentang waarmerking akan membantu Anda dalam pengajuannya.
Pengertian Waarmerking
Sebelum membahas tentang cara mengajukan waarmerking, mari kita pahami lebih dulu definisi dari waarmerking itu sendiri. Waarmerking adalah proses pengesahan suatu dokumen bawah tangan di dalam buku register khusus yang dimiliki oleh Notaris. Aktivitas ini tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Melansir dari channel YouTube Rosita Wibawa, vidio tersebut menjelaskan lebih dalam tentang apa itu waarmerking. Menurut channel tersebut, pemohon harus datang ke kantor Notaris dengan membawa dokumen yang sudah ditandatangani tidak dihadapan Notaris. Notaris hanya bertugas untuk mencatatkan dokumen tersebut dalam buku register yang disebut sebagai buku Waarmerking.
Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi Dokumen, dan Waarmerking
1. Fungsi dan kekuatan Hukum
Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen resmi yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai pejabat umum, sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris di Indonesia. Dokumen ini memiliki fungsi utama sebagai alat bukti otentik dalam proses hukum dan administratif. Karena memiliki kekuatan hukum yang syah, akta notaris sering digunakan untuk mencatat perjanjian, surat hibah, waisat, hingga dokumen penting lainnya.
Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen memiliki fungsi untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, dan pejabat yang menandatangani suatu dokumen. Proses ini dilakukan oleh instansi resmi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, atau Kedutaan Besar. Sehingga dokumen hasil legalisasi memiliki kekuatan hukum, karena sudah melalui proses verifikasi instansi terkait.
Waarmerking
Fungsi utama dari waarmerking adalah memberikan pengesahan bahwa salinan dokumen yang ditunjukkan benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya. Ini penting sebagai bentuk validasi administratif dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan dokumen ke lembaga pemerintahan, pendidikan, perbankan, atau keperluan hukum. Dengan adanya cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang, waarmerking menjadi jaminan bahwa salinan tersebut bukan hasil manipulasi atau rekayasa.
2. Proses Pembuatan
Akta Notaris
Proses pembuatan akta notaris dimulai dengan konsultasi antara pemohon dan notaris untuk menjelaskan maksud, isi, dan tujuan dari akta yang akan dibuat. Setelah itu, notaris akan memeriksa identitas pemohon, dokumen pendukung, serta memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi.
Selanjutnya, notaris akan merumuskan isi akta secara tertulis dalam bahasa resmi dan membacakannya di hadapan pemohon untuk mendapatkan persetujuan. Setelah semua pihak menyetujui isi akta, mereka menandatanganinya di hadapan notaris, lalu notaris juga menandatangani dan mencatat akta tersebut.
Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen adalah pengesahan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam dokumen agar diakui secara resmi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Proses pengesahan ini dimulai dengan memastikan dokumen telah ditandatangani dan diterbitkan oleh instansi yang sah.
Waarmerking
Proses waarmerking dimulai dengan membawa dokumen asli beserta salinannya ke pejabat yang berwenang, seperti notaris atau instansi pemerintah yang ditunjuk. Pejabat tersebut akan memeriksa dan mencocokkan isi salinan dengan dokumen aslinya untuk memastikan tidak ada perbedaan. Setelah diverifikasi, salinan akan dibubuhi cap stempel, tanda tangan, serta keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan salinan sah dari aslinya.
Cara Mengajukan Waarmerking di Indonesia
Untuk mengajukan waarmerking di Indonesia, Anda perlu membawa dokumen asli beserta salinannya ke instansi kantor notaris. Notaris akan memverifikasi bahwa salinan benar-benar sesuai dengan dokumen asli, lalu membubuhkan cap stempel resmi, tanda tangan, dan pernyataan bahwa salinan tersebut telah dicocokkan.
Setelah proses selesai, salinan yang sudah di-waarmerking akan memiliki kekuatan administratif untuk digunakan dalam berbagai keperluan resmi. Selain cara tersebut, Anda juga bisa mengajukan waarmerking secara online. Namun wajib memperhatikan persyaratan pengajuan waarmerking, agar permohonan Anda cepat diproses.
Syarat Pengajuan Akta Waarmerking
Melansir dari website Pengadilan Negeri Yogyakarta berikut adalah syarat waarmerking:
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotocopy KTP Para Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah/Buku nikah Pewaris
- Fotocopy Akta Kelahiran Para Permohonan
- Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon
- Fotocopy Akta Kematian Pewaris
- Fotocopy Rekening Tabungan/Deposito Pewaris
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
Bingung Ngajuin Waarmerking Sendiri? Hubungi Mediamaz TS!
Jika Anda tidak punya waktu untuk mengikuti proses waarmerking, Anda bisa memberikan kuasa kepada biro jasa yang terpercaya. Salah satu biro jasa yang bisa Anda percaya adalah Mediamaz Translation Service. Mediamaz adalah biro jasa penerjemah yang juga memiliki layanan pengesahan dokumen. Mulai dari legalisasi dokumen, apostille, akta notaris, dan juga waarmerking.
Mediamaz memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam industri penerjemahan dan juga legalisasi, sehingga memiliki kompetensi yang tak perlu Anda ragukan lagi. Sudah banyak lembaga dan juga pribadi yang menggunakan jasa Mediamaz. Sekarang saatnya Anda!