Memiliki pemahaman yang mendalam mengenai apa itu Apostille akan sangat membantu Anda. Karena saat ini akses untuk terhubung satu dengan yang lainnya semakin mudah. Sehingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi juga tidak sulit untuk memperolehnya. Di antara banyaknya persyaratan administrasi yang harus Anda penuhi, memastikan keabsahan dokumen Anda adalah yang paling penting.
Ada dua cara untuk memastikan keabsahan dokumen resmi Anda, yaitu dengan legalisasi dan juga apostille. Metode yang sudah populer adalah legalisasi, namun metode ini memiliki proses yang cukup panjang. Sementara Apostille adalah metode baru yang menyingkat banyak waktu daripada legalisasi.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah proses pengesahan suatu dokumen melalui tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi. Dokumen yang sudah mendapatkan cap apostille akan diakui oleh negara anggota. Sehingga proses mendapatkan keabsahan dokumennya menjadi lebih singkat dan mudah.
Apostille ini bisa Anda gunakan untuk mendapatkan keabsahan hukum dari dokumen publik. Berdasarkan hasil konvensi apostille yang termasuk dokumen publik antara lain:
- Dokumen yang berasal dari suatu instansi atau pejabat serta memiliki hubungan dengan pengadilan-pengadilan badan-badan peradilan suatu negara.
- Dokumen administratif.
- Akta-akta notaris.
- Serta, sertifikat-sertifikat resmi.
Mengacu pada pasal tersebut, maka Anda tidak perlu melakukan proses legalisasi lebih lanjut, cukup dengan Apostille saja. Empat kriteria dokumen publik yang dijelaskan sudah mencakup kebutuhan normal Anda di luar negeri. Karena apostille bisa mengakomodir 66 jenis dokumen publik yang umum digunakan untuk berbagai urusan.
Seperti pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, hingga melanjutkan pendidikan di luar negeri. Apostille menjamin bahwa tanda tangan, cap, atau stempel pada dokumen tersebut sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga dokumen tersebut langsung dapat diterima di negara tujuan tanpa keraguan atas keasliannya.
Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen
Untuk menjawab rasa penesaran Anda tentang apa itu apostille, kami akan menjelaskannya perbedaannya dengan legalisasi dokumen. Berikut penjelasannya!
1. Cakupan Negara
Meskipun memiliki fungsi yang sama, namun terdapat perbedaan antara Apostille dan Legalisasi dokumen. Perbedaan paling utama adalah cakupan negara yang diakui, legalisasi dokumen bisa digunakan untuk seluruh negara. Sementara apostille hanya diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam konvensi apostille. Per tanggal 4 juni 2022, ada 120 negara anggota konvensi apostille.
2. Proses Mendapatkannya
Selain cakupan negara yang berlaku, perbedaan lainnya dari apostille dan juga legalisasi terletak pada proses mendapatkannya. Proses memperoleh apostille jauh lebih cepat dan sederhana ketimbang legalisasi dokumen.
Karena apostille hadir untuk mempersingkat proses legalisasi dokumen yang terlalu panjang dan melelahkan. Ada tiga tahapan untuk mendapatkan legalisasi dokumen yaitu, legalisasi di tingkat instansi, Kementerian Luar Negeri dan terakhir adalah legalisasi Kedutaan Besar.
3. Biaya
Perbedaan lainnya dari legalisasi dokumen dan apostille adalah dari segi biaya. Legalisasi dokumen jelas membutuhkan biaya yang jauh lebih besar daripada apostille. Secara umum, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, mulai dari notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga kedutaan besar negara tujuan.
Sedangkan apostille memiliki biaya yang relatif lebih murah, karena prosesnya yang cepat dan sederhana. Untuk mendapatkan apostille, tahapan yang harus dilewati hanya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Syarat dan Prosedur Mengajukan Apostille
Untuk mengajukan apostille, Anda harus memenuhi persyaratan dan melakukan prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah pembahasannya.
Persyaratan Apostille
- Membawa dokumen asli yang ingin Anda ajukan. Pastikan dokumen tersebut adalah dokumen publik.
- Membawa dokumen identitas pemohon.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Prosedur Pengajuan Apostille
- Melakukan permohonan melalui aplikasi legalisasi apostille, Anda bisa mengunjungi link berikut: https://apostille.ahu.go.id/
- Proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Setelah proses verifikasi berhasil, Anda harus melakukan pembayaran cetak stiker legalisir di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
- Melakukan Verifikasi sertifikat apostille melalui link berikut ini: https://apostille.ahu.go.id/verifikasi
Berapa Lama Apostille Bisa Diambil?
Proses pengajuan hingga pengambilan sertifikat apostille di Indonesia memerlukan waktu sekitar 3 – 5 hari kerja. Setelah dokumen lolos verifikasi dan melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil sertifikat apostille di tempat sesuai form pendaftaran.
Kendati begitu, Anda perlu ingat bahwa dokumen yang belum memiliki tanda tangan dari pejabat yang terdaftar di sistem AHU. Proses verifikasi bisa memakan waktu tambahan sebanyak 1 – 3 hari. Oleh karena itu, Anda harus menyediakan jangka waktu sekitar 7 – 10 hari, sehingga bisa lebih tenang.
Merasa Kesulitan Mengurus Apostille?
Apabila Anda kebingungan dalam mengurus apostille. Anda bisa menggunakan biro jasa untuk mengurusnya. Salah satu biro jasa yang memiliki pengalaman dalam pengajuan apostille. Mediamaz Translation Service adalah biro jasa yang handal melakukan penerjemahan dan juga legalisasi dokumen.
Mediamaz memiliki tim yang handal dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Sehingga tidak perlu khawatir dengan proses apostille Anda. Karena kami menjamin dokumen Anda akan lolos verifikasi apostille dan bisa digunakan tepat waktu. Jadi, cukup diam aja dirumah, biar kami yang urus proses apostille dokumennya.