Singapura sekarang sudah dikenal sebagai pusat ekonomi dunia, bahkan semakin maju karena kolaborasi dengan teknologi. Hal ini membuat tenaga kerja asing ingin bekerja secara profesional di Singapura. Akan tetapi, Anda membutuhkan izin tinggal dan bekerja yaitu visa kerja. Ada beberapa jenis visa yang disesuaikan dengan keperluan dan kualifikasi tertentu. Apa saja itu? Mari, simak informasinya!
Kenapa Anda Harus Pilih Bekerja di Singapura?
Ada beberapa alasan mengapa Anda disarankan untuk bekerja di Singapura. Selain karena lokasi negara ini dekat dengan Indonesia, tapi hal berikut ini akan membuat Anda semakin tertarik untuk bekerja di sana.
1. Tawaran Gaji yang Lebih Tinggi
Perusahaan dan industri lain di Singapura tidak pernah ragu untuk memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing yang berbakat di bidangnya. Hal ini dikarenakan perusahaan ingin orang-orang berkualitas untuk bisa mengembangkan bisnis mereka.
Maka dari itu, pihak pemberi kerja bisa memberikan tawaran gaji yang lebih tinggi jika hasil kerja Anda maksimal. Pekerja profesional di bidang tertentu dapat memperoleh gaji mencapai 4.530 dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp64,5 juta. Angka ini merupakan hasil analisis dari Dollar and Sense pada tahun 2020.
2. Wajib Pajak yang Tergolong Rendah
Jika dibandingkan dengan pajak di Indonesia, memang tergolong tinggi. Kalau Anda bekerja di Singapura, pajak penghasilan cukup rendah. Namun, Anda tetap dikenakan pajak sekitar 15% jika tidak memiliki izin tinggal (residence permit). Oleh karena itu, wajib membuat visa kerja untuk bisa bekerja dan tinggal di Singapura agar pajak Anda tidak terpotong persenan yang tinggi.
Wajib diketahui bahwa pajak penghasilan ini hanya berlaku untuk gaji saat Anda bekerja di Singapura. Jika memiliki pekerjaan di luar Singapura, tentu saja Anda akan bebas dari pajak.
3. Lingkungan Aman dan Bebas Korupsi
Pada tahun 2020 dari Transparency, Singapura menempati posisi ketiga sebagai negara bersih dari korupsi di dunia. Hal ini membuat tenaga kerja asing bebas untuk melamar pekerjaan di industri atau perusahaan di Singapura. Karena, Anda hanya dipilih berdasarkan skill dari CV dan resume yang Anda berikan.
Lingkungan di negara Singapura juga sangat aman karena tingkat kriminalitasnya yang rendah. Jadi, Anda tidak perlu khawatir kembali ke tempat tinggal walaupun pulang larut malam setelah bekerja.
4. Kesempatan Kerja yang Besar
Singapura memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin bekerja di berbagai bidang. Mulai dari teknologi informasi, keuangan, layanan kesehatan, pertanian, perikanan, hukum, hingga pariwisata. Dengan bidang yang beragam, Anda bisa dengan bebas memilih bidang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, bakat, dan keahlian yang dimiliki.
5. Kemudahan untuk Izin Kerja dan Tinggal
Bekerja di Singapura akan memudahkan Anda untuk bisa tinggal di negara ini. Bahkan, Anda bisa menetap selama 1 tahun dan bisa diperpanjang atau menetap tinggal dengan proses pengajuan yang mudah.
Namun, Anda harus mengajukan visa kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan. Mengurusnya pun tidak terlalu sulit, karena semua sudah menggunakan layanan online dan Anda tinggal menunggu hasilnya.
Bagaimana Cara Agar Mendapatkan Pekerjaan di Singapura?
Untuk bekerja di luar negeri, semua negara mewajibkan imigran untuk membuat visa termasuk visa kerja Singapura. Sebelum mendapatkan visa, Anda harus mendapatkan tawaran pekerjaan hingga penerimaan. Karena, sebagian besar pemberi kerja akan membantu untuk proses pengajuan visa Anda.
1. Mencari Tawaran Pekerjaan
Berbeda dengan negara lain, Singapura hanya memberikan visa kerja bagi Anda yang sudah mendapatkan tawaran pekerjaan. Jadi, setelah Anda menerima tawaran dan terdaftar sebagai karyawan, maka perusahaan akan memberikan In-Principle Approval (IPA) untuk bukti saat mengajukan visa.
Anda bisa mencari lowongan pekerjaan di Singapura melalui portal kerja online, seperti MyCareers Future Singapore, Jobscentral, Careers@Gov, JobsDB, dan Workspace. Sesuaikan posisi yang ingin dilamar dengan pengalaman kerja dan skill Anda.
2. Mengurus Dokumen Persyaratan Pengajuan Visa Kerja
Dalam proses mengajukan visa, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen utama pendukung untuk mendapatkan visa, seperti:
- Identitas pribadi: KTP, KK, Akta Kelahiran, Paspor dan terjemahannya
- Surat Sponsor/Rekomendasi
- Pas foto ukuran paspor
- Kontrak Kerja
- SKCK dan terjemahannya
- Dokumen pendukung lainnya
Beberapa dokumen legal yang membutuhkan keabsahan hukum harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Jadi, pastikan penyedia jasa penerjemah tersumpah yang Anda pilih sudah diakui instansi resmi seperti Kemlu, Kemenkumham, dan Kedutaan Besar. Tujuannya agar hasil terjemahan akurat, dapat dipercaya, dan mendorong pengajuan supaya cepat lolos.
3. Mengajukan Visa Kerja Singapura
Setelah Anda diterima kerja dari perusahaan atau industri di Singapura, maka saatnya mengajukan visa. Selama prosesnya, Anda harus memiliki bukti penerimaan kerja, membayar biaya pendaftaran visa, dan mengirimkan formulir pengajuan visa.
Visa kerja Singapura juga memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan pemohon, yaitu:
- Employment Pass: Jenis visa paling umum untuk tenaga kerja asing Singapura. Biasanya, ditujukan bagi pekerja profesional, eksekutif, dan manajer. Anda juga harus memiliki pendapatan minimal SGD 3.600 per bulan dan bukti penerimaan kerja. Informasi lanjut bisa Anda lihat di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) dari Singapura. Visa ini bisa berlaku selama 2 tahun bagi pemegang visa pertama kali.
- EntrePass: Ditujukan bagi Anda yang ingin membangun usaha dan tinggal di Singapura. Visa kerja ini tidak memerlukan persyaratan gaji minimum dan pertama kali pengajuan hanya berlaku hingga 1 tahun. Namun, bisa diperpanjang sampai 2 tahun. Untuk syarat lainnya dapat dilihat pada situs yang sama yaitu MOM.
- S Pass: Digunakan oleh tenaga kerja asing terampil dan semi-terampil. Visa kerja Singapura ini hanya diberikan kepada Anda yang berpenghasilan minimum SGD 2.400 per bulan. Izin kerja S Pass berlaku selama 2 tahun dan harus mengajukan ulang jika Anda mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
- Visa kerja Singapura untuk Mahasiswa dan Peserta Pelatihan: Anda yang masih berumur 18-25 tahun bisa bekerja di Singapura melalui pelatihan atau program lainnya seperti Training Employment Pass, Work Holiday Pass, dan Izin Kerja Pelatihan.
Pemerintah Singapura memiliki hukum tetap untuk kesejahteraan pekerja asing yaitu memberikan benefit dan gaji yang sesuai dengan beban kerja. Bahkan, tenaga kerja asing diberi hak untuk menerima jaminan kesehatan, layanan sosial, dan asuransi keselamatan kerja.
Cari Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Syarat Visa Kerja? Mediamaz TS Solusinya!
Mediamaz TS adalah biro penerjemahan yang sudah berpengalaman selama 23 tahun dan sudah diakui oleh instansi resmi. Kami melayani penerjemahan untuk dokumen legal seperti identitas pribadi, dokumen hukum, dokumen perusahaan, kontrak kerja, surat sponsor, dan lainnya.
Layanan kami juga tersedia dalam berbagai pilihan bahasa seperti Bahasa Inggris, Belanda, Turki, Spanyol, Arab, dan 50 bahasa lainnya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Silahkan konsultasi dengan hubungi Mediamaz TS melalui situs resmi kami sekarang juga!